Pendirian Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) melibatkan serangkaian tahapan yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Secara umum, tahapan ini mencakup usulan pendirian,
verifikasi dan evaluasi, hingga penetapan oleh Menteri. Berikut adalah tahapan
utama dalam pendirian PTN:
1. Usulan Pendirian:
- Pengajuan Usulan:
Pemrakarsa (biasanya pemerintah
daerah atau lembaga terkait) mengajukan usulan pendirian PTN kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
- Studi Kelayakan:
Usulan harus dilengkapi dengan
studi kelayakan yang mencakup analisis kebutuhan, potensi, dan dampak pendirian
PTN.
- Rekomendasi:
Usulan perlu mendapatkan
rekomendasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) dan/atau Kementerian Keuangan (jika berkaitan dengan
anggaran negara).
2. Verifikasi dan Evaluasi:
- Verifikasi Dokumen:
Dokumen usulan akan diverifikasi
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk memastikan
kelengkapan dan keabsahan.
- Evaluasi Substansi:
Tim evaluator akan melakukan
evaluasi terhadap substansi usulan, termasuk kurikulum, sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, serta rencana pengembangan PTN.
- Evaluasi Lapangan:
Ditjen Dikti dan/atau LLDIKTI
dapat melakukan evaluasi lapangan untuk memverifikasi data dan informasi yang
disajikan dalam usulan.
3. Penetapan dan Peresmian:
- Pertimbangan Menteri:
Berdasarkan hasil evaluasi,
Menteri akan memberikan pertimbangan mengenai kemungkinan pendirian PTN.
- Persetujuan Menteri:
Jika pertimbangan positif,
Menteri akan mengajukan usulan pendirian PTN kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan.
- Penetapan Presiden:
Atas persetujuan Menpan RB
dan/atau Menteri Keuangan, Menteri mengajukan usulan penetapan pendirian PTN
yang berbentuk universitas kepada Presiden.
- Penetapan Statuta:
Setelah ada ketetapan pendirian
PTN oleh Menteri, pimpinan PTN mengusulkan statuta perguruan tinggi kepada
Menteri untuk ditetapkan.
- Operasional:
Setelah statuta ditetapkan, PTN
baru dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penelitian.
Catatan:
- Pendirian PTN melibatkan berbagai pihak terkait,
termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan
tinggi.
- Proses pendirian PTN memerlukan waktu yang cukup
panjang dan melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan cermat.
- Setiap tahapan pendirian PTN memiliki persyaratan
dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa