Sabtu, 02 Agustus 2025

Tahapan Pendirian PTN

Pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melibatkan serangkaian tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Secara umum, tahapan ini mencakup usulan pendirian, verifikasi dan evaluasi, hingga penetapan oleh Menteri. Berikut adalah tahapan utama dalam pendirian PTN:

1. Usulan Pendirian:

  • Pengajuan Usulan:

Pemrakarsa (biasanya pemerintah daerah atau lembaga terkait) mengajukan usulan pendirian PTN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). 

  • Studi Kelayakan:

Usulan harus dilengkapi dengan studi kelayakan yang mencakup analisis kebutuhan, potensi, dan dampak pendirian PTN. 

  • Rekomendasi:

Usulan perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan/atau Kementerian Keuangan (jika berkaitan dengan anggaran negara). 

2. Verifikasi dan Evaluasi:

  • Verifikasi Dokumen:

Dokumen usulan akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan. 

  • Evaluasi Substansi:

Tim evaluator akan melakukan evaluasi terhadap substansi usulan, termasuk kurikulum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta rencana pengembangan PTN. 

  • Evaluasi Lapangan:

Ditjen Dikti dan/atau LLDIKTI dapat melakukan evaluasi lapangan untuk memverifikasi data dan informasi yang disajikan dalam usulan. 

3. Penetapan dan Peresmian:

  • Pertimbangan Menteri:

Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri akan memberikan pertimbangan mengenai kemungkinan pendirian PTN.

  • Persetujuan Menteri:

Jika pertimbangan positif, Menteri akan mengajukan usulan pendirian PTN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan.

  • Penetapan Presiden:

Atas persetujuan Menpan RB dan/atau Menteri Keuangan, Menteri mengajukan usulan penetapan pendirian PTN yang berbentuk universitas kepada Presiden.

  • Penetapan Statuta:

Setelah ada ketetapan pendirian PTN oleh Menteri, pimpinan PTN mengusulkan statuta perguruan tinggi kepada Menteri untuk ditetapkan.

  • Operasional:

Setelah statuta ditetapkan, PTN baru dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penelitian. 

Catatan:

  • Pendirian PTN melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan tinggi.
  • Proses pendirian PTN memerlukan waktu yang cukup panjang dan melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan cermat.
  • Setiap tahapan pendirian PTN memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan