1. Syarat Formal:
- Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1
(Sarjana) di bidang pendidikan atau bidang yang relevan dengan mata pelajaran
yang akan diajarkan.
- Sertifikasi: Memiliki sertifikat
pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi
sebagai guru.
- Lisensi:
Di beberapa negara, guru juga harus memiliki lisensi untuk mengajar.
Lisensi ini biasanya dikeluarkan oleh badan pemerintah yang berwenang.
- Status Kepegawaian: Di Indonesia, guru biasanya memiliki status
kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honorer.
2. Syarat Non-Formal (Keterampilan dan
Karakter):
- Pengetahuan Pedagogis: Menguasai teori
dan praktik pembelajaran, mampu merancang pembelajaran yang efektif, dan
memahami karakteristik siswa.
- Keterampilan Komunikasi: Mampu
berkomunikasi dengan jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tertulis.
- Keterampilan Interpersonal: Mampu
membangun hubungan yang positif dengan siswa, rekan kerja, dan orang tua.
- Kemampuan Beradaptasi: Mampu beradaptasi
dengan perubahan kurikulum, metode pembelajaran, dan teknologi.
- Semangat Belajar: Memiliki semangat belajar dan terus
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
- Kesabaran: Mampu menghadapi berbagai tantangan dalam
mengajar, seperti perilaku siswa yang sulit, kesulitan belajar, dan perbedaan
individu.
- Kepekaan: Mampu memahami kebutuhan dan karakteristik
siswa, serta memberikan perhatian dan bimbingan yang tepat.
- Motivasi: Memiliki motivasi yang tinggi untuk mendidik
dan membantu siswa mencapai potensi mereka.
- Integritas: Memiliki integritas moral dan etika yang
tinggi, serta menjadi teladan bagi siswa.
- Syarat utama menjadi guru di sekolah meliputi kualifikasi formal dan non-formal. Guru ideal adalah mereka yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang baik untuk menjadi pendidik yang profesional dan inspiratif.
Kualifikasi formal yang harus dimiliki
seorang guru di sekolah bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan
negara tempat mereka mengajar. Namun, secara umum, berikut beberapa contoh
kualifikasi formal yang umum diperlukan:
1.
Pendidikan:
Indonesia:
- Guru SD/MI: Minimal S1 (Sarjana) di
bidang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau bidang studi yang relevan
dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
- Guru SMP/MTs: Minimal S1 (Sarjana) di
bidang Pendidikan Guru Sekolah Menengah Pertama (PGSMP) atau bidang studi yang
relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
- Guru SMA/MA/SMK/MAK: Minimal S1
(Sarjana) di bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan
diajarkan.
Amerika Serikat:
- Guru SD: Minimal gelar sarjana
(Bachelor's Degree) di bidang pendidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran yang akan diajarkan.
- Guru SMP/SMA: Minimal gelar sarjana
(Bachelor's Degree) di bidang pendidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran yang akan diajarkan, dan harus memiliki lisensi mengajar
(teaching license) yang dikeluarkan oleh negara bagian.
2.
Sertifikasi:
Indonesia:
- Sertifikat Pendidik: Sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang guru
telah memenuhi standar kompetensi sebagai guru dan telah mengikuti program
sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Sertifikat Profesi: Sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang guru
telah memenuhi standar kompetensi sebagai guru profesional dan telah mengikuti
program sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP).
Amerika
Serikat:
- Teaching License: Lisensi mengajar yang dikeluarkan oleh negara
bagian menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai
guru dan telah mengikuti program pelatihan guru yang diakui oleh negara bagian.
·
Amerika Serikat: Guru di Amerika Serikat biasanya harus
memiliki lisensi mengajar (teaching license) yang dikeluarkan oleh negara
bagian. Lisensi ini menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar
kompetensi dan telah mengikuti program pelatihan guru yang diakui oleh negara
bagian.
Indonesia:
- Guru PNS: Guru yang memiliki status kepegawaian sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya diangkat berdasarkan hasil seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
- Guru Honorer: Guru honorer adalah guru yang tidak memiliki
status kepegawaian sebagai PNS dan biasanya diangkat oleh sekolah berdasarkan
kebutuhan dan kemampuan finansial sekolah.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa kualifikasi formal yang harus dimiliki seorang guru bervariasi tergantung pada negara dan jenjang pendidikan. Namun, secara umum, kualifikasi formal meliputi pendidikan, sertifikasi, lisensi, dan status kepegawaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan