Sabtu, 02 Agustus 2025

Siapa Pemilik Tanah Papua

Pemilik tanah Papua adalah masyarakat adat Papua. Tanah adat di Papua dikelola secara komunal berdasarkan marga, dan setiap marga memiliki hak atas tanah sesuai batas-batas yang diwariskan oleh leluhur mereka. Masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adat mereka. 

Penjelasan lebih lanjut:

  • Tanah Ulayat:

Di Papua, tanah adat dikenal sebagai tanah ulayat. Ini adalah tanah yang dikuasai dan dikelola oleh suatu kelompok masyarakat adat, biasanya berdasarkan marga atau suku.

  • Kepemilikan Komunal:

Kepemilikan tanah di Papua bersifat komunal, artinya tanah tersebut dimiliki oleh seluruh anggota marga atau suku, bukan perorangan.

  • Peran Marga:

Marga memiliki peran penting dalam menentukan batas-batas tanah adat dan mengatur pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

  • Hak Pengelolaan:

Masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka, termasuk dalam konteks Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau pemberian sertifikat oleh pemerintah, menurut Direktur LBH Papua Jubi Papua.

  • Hubungan Sakral:

Bagi masyarakat Papua, tanah bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki hubungan sakral dan budaya dengan mereka.