Pemilik tanah
Papua adalah masyarakat adat Papua. Tanah adat di Papua dikelola secara
komunal berdasarkan marga, dan setiap marga memiliki hak atas tanah sesuai
batas-batas yang diwariskan oleh leluhur mereka. Masyarakat adat memiliki
hak untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adat mereka.
Penjelasan lebih
lanjut:
- Tanah Ulayat:
Di Papua, tanah
adat dikenal sebagai tanah ulayat. Ini adalah tanah yang dikuasai dan
dikelola oleh suatu kelompok masyarakat adat, biasanya berdasarkan marga atau
suku.
- Kepemilikan Komunal:
Kepemilikan
tanah di Papua bersifat komunal, artinya tanah tersebut dimiliki oleh seluruh
anggota marga atau suku, bukan perorangan.
- Peran Marga:
Marga memiliki
peran penting dalam menentukan batas-batas tanah adat dan mengatur pengelolaan
sumber daya alam di wilayah tersebut.
- Hak Pengelolaan:
Masyarakat adat
memiliki hak untuk mengelola tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka,
termasuk dalam konteks Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau
pemberian sertifikat oleh pemerintah, menurut
Direktur LBH Papua Jubi Papua.
- Hubungan Sakral:
Bagi masyarakat
Papua, tanah bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki hubungan
sakral dan budaya dengan mereka.