Senin, 05 Januari 2026

Isu Ketidakadilan dan Eksklusi dalam Pendidikan

Isu Ketidakadilan dan Eksklusi dalam Pendidikan

(Konteks Papua dan Indonesia Timur)

Ketidakadilan dan eksklusi dalam pendidikan merupakan persoalan struktural yang masih menjadi tantangan serius dalam sistem pendidikan, khususnya di wilayah Papua dan Indonesia Timur. Meskipun pendidikan diakui sebagai hak dasar setiap warga negara, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua peserta didik memperoleh akses, layanan, dan hasil pendidikan yang setara. Ketimpangan ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik, dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial-ekonomi, budaya, dan kebijakan pendidikan yang belum sepenuhnya kontekstual.

Salah satu bentuk ketidakadilan pendidikan yang paling nyata di Papua dan Indonesia Timur adalah keterbatasan akses fisik terhadap layanan pendidikan. Banyak sekolah berada pada jarak yang jauh dari permukiman, dengan medan geografis yang sulit dijangkau. Kondisi ini menyebabkan tingginya angka ketidakhadiran, putus sekolah, dan rendahnya partisipasi pendidikan, terutama pada jenjang menengah dan tinggi. Anak-anak di daerah pedalaman dan pulau-pulau kecil sering kali harus menempuh perjalanan panjang dan berisiko untuk dapat bersekolah, sehingga pendidikan menjadi beban alih-alih hak yang mudah diakses.

Selain hambatan geografis, eksklusi juga terjadi dalam bentuk ketidakadilan kultural dan linguistik. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di sekolah sering kali tidak sejalan dengan kondisi peserta didik yang berlatar belakang bahasa ibu lokal. Di Papua, dengan ratusan bahasa daerah yang hidup dan digunakan dalam keseharian, ketidaksiapan linguistik peserta didik menyebabkan kesenjangan pemahaman materi, rendahnya kepercayaan diri, serta keterasingan dari proses pembelajaran. Sekolah yang tidak responsif terhadap keragaman bahasa dan budaya berpotensi menjadi ruang eksklusif yang tidak ramah bagi peserta didik lokal.

Ketidakadilan pendidikan juga dialami oleh peserta didik berkebutuhan khusus yang masih menghadapi keterbatasan layanan dan stigma sosial. Ketersediaan tenaga pendidik terlatih, fasilitas pendukung, serta kebijakan operasional sekolah inklusif di Papua dan Indonesia Timur masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak anak berkebutuhan khusus yang tidak teridentifikasi, tidak terlayani, atau bahkan tidak terdaftar dalam sistem pendidikan formal. Kondisi ini mencerminkan eksklusi ganda, yakni eksklusi karena disabilitas dan karena keterbatasan wilayah.

Faktor sosial-ekonomi turut memperkuat ketidakadilan dalam pendidikan. Tingginya tingkat kemiskinan di sejumlah wilayah Papua menyebabkan banyak keluarga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dibandingkan pendidikan formal. Anak-anak kerap dilibatkan dalam aktivitas ekonomi keluarga atau pekerjaan domestik, sehingga kesempatan belajar menjadi terbatas. Tanpa kebijakan afirmatif yang kuat, sistem pendidikan cenderung mereproduksi ketimpangan sosial yang sudah ada.

Lebih lanjut, ketidakadilan juga tercermin dalam kualitas pendidikan yang tidak merata. Keterbatasan jumlah dan kompetensi guru, minimnya sarana dan prasarana, serta kurangnya dukungan teknologi menyebabkan proses pembelajaran tidak optimal. Sekolah-sekolah di wilayah perkotaan relatif lebih maju dibandingkan sekolah di daerah terpencil, sehingga terjadi kesenjangan capaian belajar yang signifikan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keadilan pendidikan tidak hanya menyangkut akses, tetapi juga mutu dan relevansi pembelajaran.

Dalam konteks kebijakan, pendekatan pendidikan yang seragam dan berorientasi pada standar nasional sering kali kurang sensitif terhadap kebutuhan lokal Papua dan Indonesia Timur. Kurikulum, sistem evaluasi, dan indikator keberhasilan pendidikan yang tidak adaptif berpotensi mengecualikan peserta didik yang memiliki latar belakang berbeda. Sekolah dituntut menyesuaikan diri dengan sistem, bukan sebaliknya, sehingga pendidikan kehilangan fungsi emansipatorisnya.

Dengan demikian, isu ketidakadilan dan eksklusi dalam pendidikan di Papua dan Indonesia Timur merupakan persoalan multidimensional yang menuntut pendekatan inklusif dan kontekstual. Pendidikan inklusif hadir sebagai respons strategis untuk mengatasi ketimpangan tersebut dengan menempatkan keberagaman sebagai kekuatan, bukan hambatan. Melalui kebijakan yang adil, praktik pembelajaran yang adaptif, serta penghargaan terhadap kearifan lokal, pendidikan dapat menjadi ruang pembebasan dan pemberdayaan bagi seluruh peserta didik tanpa kecuali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan