Isu Ketidakadilan dan Eksklusi
dalam Pendidikan
(Konteks Papua dan
Indonesia Timur)
Ketidakadilan dan eksklusi dalam
pendidikan merupakan persoalan struktural yang masih menjadi tantangan serius
dalam sistem pendidikan, khususnya di wilayah Papua dan Indonesia Timur.
Meskipun pendidikan diakui sebagai hak dasar setiap warga negara, realitas di
lapangan menunjukkan bahwa tidak semua peserta didik memperoleh akses, layanan,
dan hasil pendidikan yang setara. Ketimpangan ini tidak hanya bersifat
individual, tetapi juga sistemik, dipengaruhi oleh faktor geografis,
sosial-ekonomi, budaya, dan kebijakan pendidikan yang belum sepenuhnya
kontekstual.
Salah satu bentuk ketidakadilan
pendidikan yang paling nyata di Papua dan Indonesia Timur adalah keterbatasan
akses fisik terhadap layanan pendidikan. Banyak sekolah berada pada jarak yang
jauh dari permukiman, dengan medan geografis yang sulit dijangkau. Kondisi ini
menyebabkan tingginya angka ketidakhadiran, putus sekolah, dan rendahnya
partisipasi pendidikan, terutama pada jenjang menengah dan tinggi. Anak-anak di
daerah pedalaman dan pulau-pulau kecil sering kali harus menempuh perjalanan
panjang dan berisiko untuk dapat bersekolah, sehingga pendidikan menjadi beban
alih-alih hak yang mudah diakses.
Selain hambatan geografis,
eksklusi juga terjadi dalam bentuk ketidakadilan kultural dan linguistik.
Penggunaan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di sekolah
sering kali tidak sejalan dengan kondisi peserta didik yang berlatar belakang
bahasa ibu lokal. Di Papua, dengan ratusan bahasa daerah yang hidup dan
digunakan dalam keseharian, ketidaksiapan linguistik peserta didik menyebabkan
kesenjangan pemahaman materi, rendahnya kepercayaan diri, serta keterasingan
dari proses pembelajaran. Sekolah yang tidak responsif terhadap keragaman
bahasa dan budaya berpotensi menjadi ruang eksklusif yang tidak ramah bagi
peserta didik lokal.
Ketidakadilan pendidikan juga
dialami oleh peserta didik berkebutuhan khusus yang masih menghadapi
keterbatasan layanan dan stigma sosial. Ketersediaan tenaga pendidik terlatih,
fasilitas pendukung, serta kebijakan operasional sekolah inklusif di Papua dan
Indonesia Timur masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak anak berkebutuhan
khusus yang tidak teridentifikasi, tidak terlayani, atau bahkan tidak terdaftar
dalam sistem pendidikan formal. Kondisi ini mencerminkan eksklusi ganda, yakni
eksklusi karena disabilitas dan karena keterbatasan wilayah.
Faktor sosial-ekonomi turut
memperkuat ketidakadilan dalam pendidikan. Tingginya tingkat kemiskinan di
sejumlah wilayah Papua menyebabkan banyak keluarga memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan dasar dibandingkan pendidikan formal. Anak-anak kerap dilibatkan
dalam aktivitas ekonomi keluarga atau pekerjaan domestik, sehingga kesempatan
belajar menjadi terbatas. Tanpa kebijakan afirmatif yang kuat, sistem
pendidikan cenderung mereproduksi ketimpangan sosial yang sudah ada.
Lebih lanjut, ketidakadilan juga
tercermin dalam kualitas pendidikan yang tidak merata. Keterbatasan jumlah dan
kompetensi guru, minimnya sarana dan prasarana, serta kurangnya dukungan
teknologi menyebabkan proses pembelajaran tidak optimal. Sekolah-sekolah di
wilayah perkotaan relatif lebih maju dibandingkan sekolah di daerah terpencil,
sehingga terjadi kesenjangan capaian belajar yang signifikan. Kondisi ini
memperlihatkan bahwa keadilan pendidikan tidak hanya menyangkut akses, tetapi
juga mutu dan relevansi pembelajaran.
Dalam konteks kebijakan,
pendekatan pendidikan yang seragam dan berorientasi pada standar nasional
sering kali kurang sensitif terhadap kebutuhan lokal Papua dan Indonesia Timur.
Kurikulum, sistem evaluasi, dan indikator keberhasilan pendidikan yang tidak
adaptif berpotensi mengecualikan peserta didik yang memiliki latar belakang
berbeda. Sekolah dituntut menyesuaikan diri dengan sistem, bukan sebaliknya,
sehingga pendidikan kehilangan fungsi emansipatorisnya.
Dengan demikian, isu
ketidakadilan dan eksklusi dalam pendidikan di Papua dan Indonesia Timur
merupakan persoalan multidimensional yang menuntut pendekatan inklusif dan
kontekstual. Pendidikan inklusif hadir sebagai respons strategis untuk
mengatasi ketimpangan tersebut dengan menempatkan keberagaman sebagai kekuatan,
bukan hambatan. Melalui kebijakan yang adil, praktik pembelajaran yang adaptif,
serta penghargaan terhadap kearifan lokal, pendidikan dapat menjadi ruang
pembebasan dan pemberdayaan bagi seluruh peserta didik tanpa kecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan