Pendirian Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) memiliki beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Persyaratan
ini meliputi aspek legalitas, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan aspek
finansial.
Aspek Legalitas:
- Status Badan Hukum:
PTN harus berstatus sebagai
lembaga pendidikan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah.
- Peraturan Perundang-undangan:
Pendirian PTN harus mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait lainnya.
Aspek Sumber Daya Manusia:
- Pimpinan:
PTN harus memiliki pimpinan yang
kompeten, seperti rektor atau ketua, serta jajaran wakil rektor atau wakil
ketua yang membidangi berbagai aspek pengelolaan perguruan tinggi.
- Dosen:
Harus tersedia dosen tetap dengan
kualifikasi pendidikan minimal Strata 2 (S2) dan memiliki bidang keilmuan yang
sesuai dengan program studi yang akan diselenggarakan.
- Tenaga Kependidikan:
Perlu ada tenaga kependidikan
yang cukup untuk mendukung operasional perguruan tinggi, seperti tenaga
administrasi, pustakawan, dan tenaga penunjang lainnya.
Aspek Sarana dan Prasarana:
- Lahan:
PTN harus memiliki lahan yang
memadai untuk berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
- Bangunan:
Perlu adanya bangunan yang
memenuhi standar, seperti ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, ruang
dosen, dan fasilitas pendukung lainnya.
- Peralatan:
Harus tersedia peralatan yang
sesuai dengan kebutuhan program studi, seperti peralatan laboratorium,
komputer, dan perangkat pendukung lainnya.
Aspek Finansial:
- Anggaran:
PTN harus memiliki anggaran yang
jelas dan memadai untuk membiayai operasional perguruan tinggi, termasuk gaji
dosen dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana prasarana, dan kegiatan
akademik lainnya.
- Sumber Pendanaan:
Pemerintah biasanya menyediakan
anggaran untuk PTN, namun PTN juga dapat mencari sumber pendanaan lain, seperti
dari penelitian, kerjasama dengan pihak ketiga, atau dana abadi.
Proses Pendirian:
- 1. Usulan Pendirian:
Pemerintah daerah atau
kementerian terkait mengajukan usulan pendirian PTN kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
- 2. Verifikasi dan Evaluasi:
Usulan akan diverifikasi dan
dievaluasi oleh tim ahli untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah
terpenuhi.
- 3. Penetapan:
Jika usulan disetujui,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan surat keputusan tentang
pendirian PTN.
- 4. Pembentukan Organisasi:
Setelah SK diterbitkan, PTN baru
akan dibentuk organisasinya, termasuk pengangkatan pimpinan dan personel
lainnya.
- 5. Pembukaan Program Studi:
PTN baru dapat membuka program
studi sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa
pendirian PTN merupakan proses yang kompleks dan memerlukan koordinasi yang
baik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah,
perguruan tinggi, dan masyarakat.